Beranda | Artikel
Umdatul Ahkam: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya
Selasa, 17 Juli 2018

 

Ingat, orang berhadats tidak diterima shalatnya, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.

 

Pertemuan #04

Fikih Ibadah

Hadits #02 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsaberarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)

 

Tidak diterima di sini artinya tidak sah.

 

Faedah Hadits

 

  1. Shalat itu ada yang diterima dan ada yang tidak diterima. Shalat yang diterima berarti yang sesuai dengan tuntunan, yang tidak diterima berarti yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.
  2. Shalat wajib atau shalat sunnah, sampai shalat jenazah pun disyaratkan untuk berwudhu. Shalat orang yang berhadats dalam keadaan lupa juga tidaklah diterima. Begitu pula orang yang junub tidaklah diterima shalatnya sampai ia mandi.
  3. Shalat orang yang berhadats itu haram. Ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia berwudhu. Dan jika ia sudah tahu haramnya lantas tetap melaksanakan shalat dalam keadaan berhadats berarti ia menentang dan termasuk istihza’(mengejek) syariat.
  4. Jika seseorang itu berwudhu untuk shalat lantas masuk waktu shalat berikutnya dan wudhunya belum batal, ia masih boleh menggunakan wudhu tersebut untuk shalat.
  5. Besarnya perkara shalat karena sampai dikatakan diterima atau tidaknya dengan persyaratan wudhu.

 

Referensi:

Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.

Diselesaikan di perjalanan Panggang-Wonosari, 4 Dzulqa’dah 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/18114-umdatul-ahkam-orang-berhadats-tidak-diterima-shalatnya.html